DPR Segera Sahkan RUU Kepemudaan
DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepemudaan selambat-lambatnya awal September mendatang. �Berbagai masukan, kritik dan saran sangat diharapkan dari semua pihak untuk penyempurnaan RUU Kepemudaan tersebut,� kata Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno saat diwawancarai tentang perkembangan RUU kepemudaan, hari Rabu, (19/8). Dia mengatakan, UU Kepemudaan memiliki peran yang sangat strategis dalam mengembangkan potensi pemuda. �Indonesia selama 64 tahun merdeka, baru akan memiliki UU Kepemudaan. Di mana pembinaan terhadap kaum muda sebelumnya hanya mengacu pada UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),�katanya. �Adanya UU Kepemudaan yang mengatur secara rinci potensi dan pengembangan kepemudaan, akan mampu memaksimalkan peran dan fungsi pemuda dalam berbagai aspek kehidupan,� ujar Irwan. Menurut Irwan, UU Kepemudaan bertujuan melakukan upaya menyadarkan, memberdayakan dan mengembangkan potensi kepemudaan di Tanah Air. �Upaya tersebut termasuk memberikan penghargaan kepada pemuda yang mampu menunjukkan keberhasilan dan prestasi yang mampu mengharumkan nama bangsa dan negara Indonesia,� ujar Irwan. Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno yang memimpin pelaksanaan uji public itu, mengakui bahwa dewasa ini masih banyak ditemukan warga berusia di atsa 40 tahun yang memimpin organisasi pemuda. �Mengingat hal itu, dalam RUU Kepemudaan telah ditetapkan batasan usia bagi seseorang yang masuk ke dalam ketegori pemuda, yakni antara umur 18 sampai 30 tahun,� ujarnya. (ak)